BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Kemenhub Terbitkan SKB Pengaturan Lalin Angkutan Nataru

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menertibkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas (Lalin) Jalan serta Penyeberangan. Selama Masa Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). 

Foto : Ilustrasi penumpukan volume kendaraan di gerbang tol Kalikangkung. (Foto: Kemenhub)

SKB tersebut dikeluarkan bersama dengan Kementerian Pekerja Umum (PU) dan Korlantas Polri. Demikian disampaikan Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Soni. 

Menurut Soni, momen libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 diprediksi sekitar 110 juta orang akan melakukan pergerakan. Sebagian masyarakat melakukan pergerakan untuk berlibur saat Nataru. 

"Saat libur Nataru nanti akan ada pengaturan lalu lintas yang meliputi sistem satu arah (one way). Kemudian kami akan mengatur sistem lajur pasang surut/tidal flow (contra flow),” kata Soni dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (9/12/2024). 

Menurut Soni, hal tersebut dilakukan demi menciptakan kelancaran arus lalu lintas saat libur Nataru mendatang. Hal ini dilakukan juga agar semua masyarakat yang berpergian merasakan kenyamanan dan keamanan dengan mengutamakan keselamatan.

“Untuk sistem satu arah (one way) dilakukan berdasarkan kebutuhan kondisi lalu lintas per jam, indikator rekayasa lalu lintas dan evaluasi. Kami juga melakukan pertimbangan-pertimbangan lainnya yang dilakukan berdasarkan diskresi kepolisian," ucap Soni. 

Adapun pemberlakuan sistem jalur/lajur pasang surut/tidal flow (contra flow) ialah sebagai berikut: 

1. Jakarta-Cikampek:

a) Arah Cikampek (KM 47-KM 70) berlaku pada tanggal 21, 24, 26, 27, 28, 29 Desember 2024 masing-masing mulai pukul 06.00-10.00 WIB. Kemudian, berlanjut di 1 Januari 2025 mulai pukul 06.00 sampai pukul 12.00 WIB.

b) Arah Jakarta (KM 70-KM 47) berlaku pada 26-28 Desember 2024 mulai pukul 14.00 hingga 22.00 WIB. Berlanjut pada 29 Desember 2024 pada pukul 12.00 hingga 24.00 WIB serta 1 Januari 2025 mulai pukul 06.00-12.00 WIB.

2. Jakarta-Bogor-Ciawi:

a) Arah Ciawi (KM 44-KM 46) berlaku pada tanggal 21, 22, 24, 26, 27, 28, dan 29 Desember 2024 mulai 06.00-13.00 WIB. Berlanjut pada 1 Januari 2025 mulai pukul 06.00 hingga 13.00 WIB.

b) Arah Jakarta (KM 21-KM 8) berlaku pada tanggal 21, 22, 24, 26, 27, 28, dan 29 Desember 2024 mulai pukul 15.00 hingga 23.00 WIB. Berlanjut pada 1 Januari 2025 mulai pukul 15.00 sampai 23.00 WIB.(*)

Posting Komentar