Kejari Bandung Diminta Segera Eksekusi Terpidana Adetya
Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (GMHI) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Senin, (23/12/2024).
Dalam aksinya mereka menuntut transparansi dan kejelasan atas penanganan kasus yang melibatkan terpidana yang diduga memiliki keterlibatan dengan pihak kejaksaan.
Aksi yang dimulai sejak pagi ini sempat memanas, di mana pihak Kejari terkesan menghindari audiensi dengan perwakilan massa aksi.
Kordinator Aksi, Muhammad Rifki menjelaskan bahwa dalam aksi yang diikuti oleh puluhan mahasiswa ini, terlihat pihak Kejaksaan negeri Bandung,tidak berani memberikan pernyataan atau bahkan bertemu dengan perwakilan massa untuk berdialog.
Berdasarkan pantauan dan analisis lapangan, Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia mencurigai bahwa Kejaksaan Negeri diduga sengaja menutupi fakta atau bahkan terlibat dalam permainan dengan pihak terpidana yang sedang dibicarakan.
"Keengganan Kejaksaan untuk berkomunikasi dengan massa aksi hanya memperburuk citra lembaga hukum ini di mata publik, " jelas Muhammad Rifki, kepada wartawan, Senin (23/12/2024).
Menghadapi situasi yang semakin memanas ini, GMHI menganggap bahwa langkah selanjutnya adalah meningkatkan intensitas gerakan.
"GMHI siap untuk mengerahkan lebih banyak massa dan mendesak pihak Kejaksaan untuk memberikan penjelasan yang transparan dan akuntabel terkait penanganan kasus tersebut. Bahkan, jika diperlukan, GMHI siap mengerahkan massa lebih besar hingga 500 orang untuk memberikan tekanan lebih besar kepada pihak Kejaksaan, " tegasnya.
Gerakan ini adalah bentuk perlawanan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan ketidaktransparanan yang terjadi di institusi penegak hukum. GMHI akan terus berjuang untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan tidak ada pihak yang kebal hukum.
Terpisah korban dalam kasus penipuan dan penggelapan, Idod mengaku kecewa atas sikap Kejari Bandung yang tak kunjung melakukan penahanan kepada terpidana Adetya.
"Saya sebagai korban kecewa, karena kejari tak tegas dalam melakukan eksekusi penahanan terhadap Adetya,"ucap Idod.