BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

KAI Batasi Barang Bawaan Penumpang 20 Kg/Orang

PT Kereta Api Indonesia (KAI) membatasi barang bawaan penumpang, maksimal dengan berat 20 kg/orang. Calon penumpang KAI yang hendak mudik libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025 diminta agar tak membawa barang berlebih.

KAI Batasi Barang Bawaan Penumpang 20 Kg/Orang

"Pada saat berangkat, silakan untuk membawa barang bawaan tidak berlebihan. Karena bagasi sejatinya dibatasi 20 kg per orang per tiket per ID," kata Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko di Stasiun Pasar Senen, Sabtu (21/12/2024).

Ixfan mengingatkan, jika penumpang kelebihan barang bawaan nantinya akan dikenai tarif tambahan. Ia mengimbau agar para calon penumpang mematuhi aturan barang bawaan di kereta api.

"Kemudian tidak membawa barang bawaan yang dilarang selama perjalanan, ada yang berbau menyengat, ada yang membahayakan seperti hewan. Kalau hewan harus diekspedisikan," ucap Ixfan.

Selanjutnya, Ixfan menegaskan larangan merokok dalam gerbong selama perjalanan bagi para penumpang. Mereka hanya bisa merokok di tempat khusus yang disediakan di tiap stasiun.

"Kemudian tidak merokok selama di perjalanan. (Penumpang) hanya boleh merokok di tempat-tempat di stasiun yang diberikan," ujarnya.

Selain itu, pengguna jalan yang akan melintas perlintasan kereta agar tak sembarang menyeberang ketika palang pintu sudah ditutup. Sebab berbahaya bagi keselamatan.

"Kemudian paling penting adalah para pengguna jalan, karena dengan masa Nataru ini banyak frekuensi perjalanan kereta api. Sehingga dimungkinkan di titik-titik perlintasan juga semakin padat," katanya.

Karena itu, ia mengingatkan pengguna jalan disiplin dalam berlalu lintas. Terlebih pada perlintasan-perlintasan sebidang tanpa penjaga, atau tanpa palang pintu.(*)

Posting Komentar
Tutup Iklan