Interpol Buru Otak Pengiriman TKI Illegal di Qatar
Sabtu, Desember 28, 2024
Dua orang Warga Negara Indonesia WNI yang berada di Qatar berinisial D dan N menjadi Otak pengiriman TKI Illegal. Hal itu setelah Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia PPMI.
Dir Pengawasan Pencegahan Penindakan Kementerian P2MI Brigjen Eko Iswantono menegaskan bersama seluruh pihak yang terkait sebagai pemangku kebijakan aparat penegak hukum dan mengungkap kasus tersebut hingga ke jaringan yang lebih luas.
Penindakan tersebut berlangsung dengan adanya pengejaran otak dari sindikat pengiriman Tenaga Kerja Indonesia ilegal yang berada di Timur Tengah.
"Kementerian akan berkolaborasi dengan interpol dan sejumlah pihak lainnya agar bisa menangkap otak dari pengiriman tenaga kerja ilegal tersebut sebagai bagian dari penegakan hukum," ungkapnya, Jumat (27/12/2024).
Selanjutnya Kementerian juga akan melakukan edukasi kepada seluruh calon tenaga kerja yang akan berangkat ke berbagai negara di luar negeri untuk mematuhi dan mengikuti prosedur dengan tidak terjebak terhadap jaringan pengiriman illegal. (*)