BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Ini Penyebab KPK Resmi Menetapkan Sekjen PDIP Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku.

Ketua KPK Setyo Budiyanto (kiri) dan jubir KPK Tesda Mahardhika (kanan) saat menyampaikan keterangan pers penetapan tersangka Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Namun, sampai sekarang Harun Masiku masih belum berhasil ditangkap oleh KPK. "Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Setyo menjelaskan bahwa Hasto ikut bersama-sama dengan Harun menyuap Komisioner KPU. Hasto dinilai aktif dalam mengupayakan Harun agar bisa mendapatkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.

Namun, Setyo tidak menjelaskan jumlah nominal uang suap kepada Wahyu Setiawan. “Ada upaya-upaya dari saudara HK untuk memenangkan saudara HM (Harun Masiku) melalui beberapa upaya,” kata Setyo.

Tak hanya suap, Setyo mengatakan bahwa Hasto ditetapkan menjadi tersangka perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. “Yang dilakukan oleh Tersangka HK dan kawan kawan yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan,” ujar Setyo.

Diketahui, Yasonna H Laoly yang saat itu menjabat sebagai Menkumham menyatakan Harun berada di luar negeri. Namun, dalam pemberitaan media, Harun diketahui telah kembali ke Indonesia.

"Yang kedua ya adalah kapasitas saya sebagai menteri. Saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku," katanya.

Kasus yang menjerat Harun Masiku bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu. Saat itu, tim satgas KPK mengamankan sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU.

Serta, orang kepercayaannya yang merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina. Sementara, Harun yang diduga menyuap Wahyu Setiawan belum tertangkap sejak 29 Januari 2020.

Ditjen Imigrasi sempat menyebut Harun terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT. Pada 16 Januari 2020, Menkumham Yasonna H Laoly menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia.(*)

Posting Komentar