Ini Alasan RK-Suswono Batal Gugat ke MK
Ketua tim sukses (timses) pemenangan paslon Ridwan Kamil (RK)-Suswono, Ahmad Riza Patria atau Ariza mengungkap alasan pihaknya batal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perihal ini, terkait hasil Pilgub Jakarta 2024 yang memenangkan pasangan Pramono Anung-Rano Karno satu putaran.
Ketua timses pemenangan paslon Ridwan Kamil (RK)-Suswono, Ahmad Riza Patria atau Ariza. (ANTARA/Siti Nurhaliza) |
Ariza mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan arahan dari pimpinan di Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, pengusung paslon dengan panggilan RIDO itu. "Kami dari Tim RIDO mengikuti apa yang menjadi kebijakan dan arahan, pimpinan (partai KIM Plus)," kata Ariza kepada wartawan di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2024).
Ariza menjelaskan, sebenanrnya pihaknya sudah menyiapkan materi gugatan ke MK. Namun, pimpinan KIM Plus kemudian mengarahkan agar gugatan tersebut dibatalkan.
"Memang sebelumnya kami telah mempersiapkan materi gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Namun, dari pimpinan di atas, pimpinan koalisi, meminta bahwa tidak melakukan atau mendaftarkan gugatan ke MK terkait pilkada di DKI," ucapnya.
Dengan begitu, Ariza sebagai Ketua Timses, kemudian mengintruksikan Tim Hukum Rido untuk tak melanjutkan pendaftaran gugatan ke MK. "Sebagai ketua tim, saya perintahkan pada jajaran dan tim hukum, untuk tidak usah mendaftarkan gugatan ke MK terkait pilkada di DKI," katanya.
Sebelumnya, paslon RK-Suswono batal mengajukan gugatan hasil Pilgub 2024 ke MK. Hingga Rabu, (12/12/2024) pukul 23.59 WIB, RK-Suswono maupun timsesnya tak hadir di Gedung MK.(*)