BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Indonesia Beri Puluhan Ribu Napi Amnesti, Berikut Syaratnya

Pemerintah Indonesia akan memberikan amnesti kepada 44.000 narapidana pengguna narkoba hingga kasus terkait Papua. Hal ini disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. 

Foto ilustrasi

“Kami akan meminta pertimbangan kepada anggota DPR. Kita tunggu setelah resmi kami mengajukannya kepada parlemen untuk mendapatkan pertimbangan," kata Supratman Andi Agtas.

Supratman menyebutkan jenis kasus yang menjadi pertimbangan pemberian amnesti ini. Yakni napi dengan kondisi kesehatan tertentu, napi terjerat UU ITE yang terkait dengan penghinaan Kepala Negara.

“Kemudian napi terkait kasus Papua yang tidak terlibat dalam aksi bersenjata. Terakhir  narapidana narkotika yang seharusnya menjalani rehabilitasi,” ucap Supratman. 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, amnesti merupakan pengampunan hukuman yang diberikan kepada orang yang melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti ini merupakan salah satu istilah dalam sistem hukum. 

Melansir dari lama IndonesiaBaik, amnesti yang diberikan untuk banyak orang bisa dapat disebut sebagai amnesti umum. Dimana, amnesti ini telah diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) UUD 1945. 

Di Negara Indonesia sendiri, amnesti merupakan hak prerogatif Presiden dalam tataran yudikatif. Amnesti diberikan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA) serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menurut pid.kepri.polri, amnesti diberikan melalui keputusan presiden usai mendapatkan pertimbangan dari DPR. Amnesti ini diberikan kepada orang yang sedang atau telah selesai menjalani pembinaan oleh berwajib. 

Kemudian, sedang diperiksa atau ditahan dalam proses penyelidikan, penyidikan, atau pemeriksaan di depan sidang pengadilan, telah dijatuhi pidana. Lalu, baik yang belum maupun yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau sedang atau telah selesai menjalani pidana.

Tak hanya itu, amnesti dinilai memiliki peran strategis dalam membantu mengatasi situasi konflik dan ketidakstabilan di suatu negara. Pengampunan ini umumnya diberikan dalam konteks politik, seperti kepada tahanan politik atau pelaku kejahatan yang dianggap terkait dengan konflik ideologi.

Posting Komentar
Tutup Iklan