Dua Tersangka Pengedar Obat Keras Dingkus Polisi Subang
Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan sediaan farmasi, berupa obat keras tanpa izin di wilayah Desa Sukatani, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang.(26/12/24)
Kronologi Penangkapan, diungkapkan Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Resnarkoba Polres Subang AKP Herry Nurcahyo.
"Tersangka diduga menjual, mengedarkan, dan menyimpan obat keras tanpa izin, yang melanggar ketentuan hukum," ujar AKP Herry. Nurcahyo.
Barang Bukti yang diamankan, lanjut KasatRes Narkoba Polres Subang, dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain, 33 paket plastik klip berisi masing-masing 3 butir obat berlogo MF, 6 blister berisi masing-masing 10 butir tablet Tramadol. Uang tunai sebesar Rp19.000 (terdiri dari pecahan Rp10.000, Rp5.000, dan Rp2.000).
"Pasal yang Dilanggar Tersangka diduga melanggar Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda maksimal Rp 1.500.000.000," jelasnya.
Modus operandinya, tersangka mengedarkan obat keras tanpa izin resmi dengan memanfaatkan toko kecil sebagai tempat transaksi.
"Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Subang untuk proses hukum lebih lanjut," tuturnya.
Polres Subang juga mengimbau masyarakat, agar lebih waspada terhadap peredaran obat keras ilegal yang dapat membahayakan kesehatan.
Barang Bukti Sediaan Farmasi Ilegal Dari Tangan Kedua tersangka yang diamankan Satres Narkoba Polres Subang. |
"Bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait penyalahgunaan obat-obatan, diharapkan, segera melapor ke pihak berwajib," tandasnya.(*)