DPR Minta MK Hati-hati Tangani Sengketa Pilkada 2024
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) berhati-hati dalam menyelesaikan sengketa Pilkada 2024. Berdasarkan laman web MK, total ada 275 permohonan sengketa pilkada yang terdiri atas berbagai tingkatan.
Menurut Irawan, hasil putusan persidangan MK nanti harus menjadi akhir dari berbagai sengketa pilkada. Selain itu, putusan persidangan sengketa pilkada dari MK itu nantinya juga harus diterima para pihak.
"Pengalaman panjang MK membuat saya yakin dari aspek manajemen dan aspek penanganan perkara penyelesaian sengketa pemilu 2024. Harusnya (sekarang) lebih baik daripada sebelumnya," kata Irawan di Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Dalam Daftar Permohonan Perkara Pilkada 2024, tercatat 15 permohonan sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Kemudian, 213 permohonan sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati, dan 47 permohonan sengketa pemilihan wali kota dan wakil wali kota.
Irawan menjelaskan bahwa pengajuan permohonan ke MK oleh pasangan calon merupakan bentuk pencarian keadilan dari ketidakpuasan para calon. Karena mereka belum menerima hasil dari KPU sehingga putusan tersebut merupakan suatu bentuk perlindungan hak konstitusional kepada warga negara.
"Dengan segala pengalamannya, Mahkamah Konstitusi pasti memahami bagaimana cara menangani dan menyelesaikan permohonan sengketa yang diajukan kepadanya," katanya. Irawan menyebut tahapan sengketa hasil pemilu merupakan suatu tahapan dan forum untuk pertanggungjawaban proses dan hasil penyelenggaraan pilkada.
Ia pun mendorong KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu untuk mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan dalam penyelesaian sengketa pilkada. "KPU dan Bawaslu sebagai pihak dalam penyelesaian sengketa hasil tersebut penting untuk mempersiapkan dan membuktikan telah bekerja sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu," katanya.(*)