Dipulangkan Melalui Soetta, Mary Jane: Terima Kasih Indonesia
Rabu, Desember 18, 2024
Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soeta). Sebelumnya, warga negara Filipina itu berangkat dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta.
Terpidana mati kasus narkoba, Marry Jane Veloso dikawal petugas saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Selasa (17/12/2024) malam. |
Ketibaannya di bandara terbesar di Indonesia ini untuk dipindahkan ke negara asalnya, Filipina. Perempuan berbaju hitam-hitan ini sebelumnya ditahan di Lapas Yogyakarta.
Di Bandara Soekarno-Hatta, Mary Jane mengikuti prosesi serah terima narapidana. Hal ini dilakukan Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigras dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram kepada perwakilan Kedutaan Besar Filipina.
Kemudian, Mary Jane dipulangkan ke Filipina menggunakan pesawat Cebu Pasific Airlines 5J760 pada pukul 00.05 WIB, Rabu (18/12) dini hari. Pemerintah Filipina dan Indonesia telah menyepakati pemindahan Mary Jane melalui penandatanganan pengaturan praktis (practical agreement).
Pemerintah Filipina menyepakati seluruh syarat yang diajukan Indonesia untuk pemindahan Mary Jane ke kampung halaman. Sebelum berangkat Mary Jane sempat mengucapkan beberapa kalimat kepada awak media dengan menggunakan bahasa Indonesia.
"Terima kasih Indonesia. Aku cinta Indonesia," ucap perempuan yang urung dieksekusi mati pada 2015 silam.
Diketahui, Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina, Raul Vasquez meneken pengaturan praktis terkait pemindahan Mary Jane. Kesepakatan itu terjadi pada Jumat, 6 Desember 2024 di Jakarta.
Mary Jane merupakan terpidana mati kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin yang ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010. Mary Jane divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman pada Oktober 2010.(*)