Buron Pengendali Narkoba Internasional Dipulangkan ke Tanah Air
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memulangkan seorang pria berinisial RN, warga negara Ukraina melalui Bandara Soekano-Hatta. Buronan masuk 'red notice' pengendali praktik 'clandestine' lab narkoba internasional yang berbasis di Bali ini tertangkap di Thailand.
RN masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Mei 2024 lalu. Lokasi ditangkap di Bandara U-Tapao Rayong, Thailand saat hendak terbang ke Dubai pada Kamis (19/12/2024).
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan RN diketahui sudah di Bangkok selama tiga setengah bulan. "Jadi selama 109 hari gembong narkoba ini berada di Thailand saat akan berangkat menuju Dubai, Alhamdulillah bisa diamankan," ujarnya, Minggu (22/12/2024).
Pemulangan hari ini, kata Mukti, berkat kerjasama Hubinter dengan Bareskrim Polri dan pihak Imigrasi Thailand. "Kita ketahui RN ini adalah sebagai pengendali, dia mengendalikan narkoba," ucapnya.
Dia mengaku dari Hubinter, beserta Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terjun langsung ke Thailand. Hal itu untuk menjemput tersangka dan sekarang sudah diamankan dan akan diproses.
Adapun pasal yang dilanggar adalah pasal 114, subsider 112, subsider 127. Ancaman hukumannya mati, minimal 5 tahun dengan denda Rp10 miliar rupiah.
"Sekarang pelaku kita amankan ke Bareskrim untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," katanya. Pantauan rri.co.id, RN saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta dikawal ketat petugas dengan menggunakan baju tahanan berwarna orange.(*)