BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Bukan 12%, Menko Airlangga: Kenaikan PPN Hanya 1%

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi naik menjadi 12 persen. Kebijakan ini mulai efektif berlaku pada 1 Januari 2025 mendatang.

Foto : Airlangga Hartarto

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, kenaikan PPN bukan 12 persen. Melainkan hanya 1 persen dari sebelumnya 11 persen menjadi 12 persen.

"PPN naik itu 1 persen, dari 11 ke 12. Bukan dari nol ke 12," kata Airlangga di Tangerang, Minggu (22/12/2024). 

Airlangga mengakui memang akan ada dampak terhadap inflasi buntut kenaikan tersebut. Namun, hal itu tidak terlalu besar dan berpengaruh terhadap perekonomian nasional.

"Jadi dari segi kenaikan ini pengaruh inflasi ada. Tapi relatif tidak terlalu tinggi," ujarnya.

Diketahui, PPN resmi naik dari 11 menjadi 12 persen. Ini mulai berlaku efektif 1 Januari 2025 mendatang.(*)


Posting Komentar
Tutup Iklan