BPOM Usulkan Ketamin Masuk Obat Psikotropika
Ketua Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar, mengusulkan ketamin dimasukkan dalam golongan obat psikotropika. Ini dilakukan untuk mengatasi penyalahgunaan ketamin yang semakin meningkat, dengan dampak adiktif yang berbahaya bagi masyarakat.
"Data menunjukkan bahwa jumlah ketamin yang disalahgunakan pada 2022 mencapai 3.000 vial, dan pada 2023 melonjak menjadi 44.000 vial. Pada 2024, angka tersebut sudah mencapai 152.000 vial, sebuah lonjakan yang sangat mencolok dalam waktu singkat,” Kata kata Tarunadalam media briefing Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Bahaya Penyalagunaan Ketamin, di Jakarta, Jumat (6/12/2024)
Menurutnya, ketamin sudah lama digunakan sebagai obat keras untuk prosedur medis, namun efek adiktifnya mulai disalahgunakangenerasi muda. Peningkatan penyalahgunaan ini sangat mengkhawatirkan, terutama di wilayah Bali yang menjadi pusat peredaran ketamin.
Ia juga berupaya meningkatkan pengawasan terhadap fasilitas farmasi. Langkah-langkah yang diambil termasuk pembinaan kepada apotek, pemberian sanksi, hingga pencabutan izin distribusi bagi apotek yang melanggar peraturan.
Hal Ini bertujuan untuk menekan angka penyalahgunaan yang semakin merajalela.Selain itu, Ia juga akan merevisi peraturan terkait penggolongan obat tertentu, termasuk ketamin, agar lebih ketat.
Taruna berharap, upaya ini memberikan dasar hukum yang jelas bagi penindakan. Selain itu sekaligus memperkuat pengawasan terhadap peredaran ketamin di masyarakat.(*)