BNPB: Banjir, Longsor, dan Pergerakan Tanah Landa Sukabumi
Badan Nasional Penanggulan Bencana (BNPB) melaporkan banjir, tanah longsor dan pergerakan tanah melanda Kabupaten Sukabumi. Peristiwa ini terjadi karena cuaca ekstrem yang melanda wilayah Kabupaten Sukabumi sejak Selasa, (3/12/2024).
"Intensitas hujan yang tinggi memicu banjir, tanah longsor, dan pergerakan tanah yang meresahkan warga," kata Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari. Dalam siaran persnya, Rabu (4/12/2024).
Menurutnya, meskipun tidak ada korban jiwa yang dilaporkan, dampak bencana ini dirasakan di banyak kecamatan. Dilaporkan, banjir melanda tujuh kecamatan di Kabupaten Sukabumi. Termasuk Kecamatan Ciemas, Palabuhan Ratu, dan Gegerbitung.
Selain itu, tanah longsor terjadi di 14 titik dengan dampak terbesar di Kecamatan Simpenan, Pelabuhan Ratu, dan Warungkiara.
"Cuaca ekstrem juga memengaruhi tujuh lokasi lainnya. Seperti Desa Sukaraja di Kecamatan Sukaraja dan Desa Benda di Kecamatan Cicurug," ujarnya.
Kemudian, pergerakan tanah dilaporkan di empat lokasi. Termasuk Desa Sukamaju di Kecamatan Cikembar dan Desa Bantargadung di Kecamatan Bantargadung.
Ia menyampaikan BPBD Kabupaten Sukabumi bersama aparat setempat telah melakukan berbagai langkah penanganan. Termasuk koordinasi intensif, pendataan dampak kerusakan, dan pelaksanaan assessment di lokasi terdampak.
"Evakuasi di sejumlah titik kritis menjadi prioritas utama. Ini untuk memastikan keselamatan warga," ujarnya.
Tim BPBD juga terus mendata kebutuhan logistik dan perlengkapan mendesak lainnya, guna mendukung proses penanganan dan pemulihan. Hingga saat ini, BPBD Kabupaten Sukabumi masih melakukan pendataan dan assessment dampak kerusakan di lapangan.
"Kondisi cuaca yang belum stabil. Mengharuskan tim tetap siaga mengantisipasi kemungkinan bencana lanjutan," ucapnya.
BNPB mengimbau pemerintah daerah, khususnya di wilayah rawan terdampak bencana hidrometeorologi, untuk meningkatkan kesiapsiagaan. Pemerintah daerah diminta untuk segera memeriksa kesiapan perangkat, personel, sumber daya, serta anggaran operasional guna menghadapi potensi darurat, langkah ini mencakup kesiapan alat berat, pompa air, dan kendaraan evakuasi. (*)