Bawaslu Tangani Ratusan Laporan Dugaan Politik Uang Pilkada
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) menunjukan poster sosialisasi Pilkada serentak saat siaga patroli pengawasan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (24/11/2024). |
"Selama masa tenang, terdapat 71 dugaan peristiwa pembagian uang dan 50 dugaan potensi pembagian uang. Sementara pada tahapan pemungutan suara, ada delapan dugaan peristiwa pembagian uang dan satu dugaan potensi pembagian uang," kata Puadi, Senin, (2/12/2024).
Puadi mengungkapkan, dugaan pelanggaran di masa tenang meliputi 11 peristiwa yang terpantau langsung oleh Bawaslu dan 60 laporan dari masyarakat. Sementara itu, potensi pelanggaran di masa tenang mencakup 11 dugaan yang ditemukan oleh pengawas dan 39 laporan masyarakat.
Puadi juga menjelaskan, proses penanganan dugaan pelanggaran politik uang dilakukan melalui kajian awal selama dua hari. Selama periode ini, Bawaslu memeriksa kelengkapan syarat formil dan materil dari laporan yang masuk.
Jika syarat terpenuhi, laporan akan diregistrasi dan dilanjutkan ke tahap klarifikasi bersama kepolisian dan kejaksaan. Meski demikian, tidak semua laporan dapat ditindaklanjuti jika tidak memenuhi syarat.
Puadi mengatakan, dalam beberapa kasus laporan gugur karena bukti tidak cukup atau tidak sesuai ketentuan. "Kami menerima laporan hanya berdasarkan video atau informasi tanpa bukti, padahal kronologi dan bukti penting untuk melanjutkan proses," ucapnya.
Puadi menjelaskan proses hukum dugaan politik uang dilakukan melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dengan waktu yang terbatas. Setelah kajian awal, klarifikasi dilakukan dalam waktu maksimal lima hari.
Jika ada cukup bukti, kasus dapat dilanjutkan ke penyidikan yang memiliki batas waktu 14 hari, sebelum diteruskan ke pengadilan. Pengumpulan bukti yang kuat dan valid menjadi kunci agar kasus dapat berjalan lancar hingga tahap persidangan di pengadilan. (*)