BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Arvin Pemilik Pohon Ganja Diancam 12 Tahun Penjara

Polisi menangkap seorang pria berinisial UAIA alias Arvin karena menanam pohon ganja di pekarangan rumahnya di daerah Lembang, Kabupaten Bandung Barat. 

Pohon Ganja setinggi 1,5 Meter Milik Tersangka Arvin Warga Lembang.

Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi setelah menemukan pohon ganja setinggi 1,5 meter yang berusia delapan bulan.

Pelita Karawang Hadir di WhatsApp Channel

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari transaksi pembelian ganja antara tersangka dan seorang pengedar narkoba.

“Tersangka ditangkap saat membeli ganja dari seorang pengedar seharga Rp50 ribu. Dari hasil pengembangan, polisi menemukan pohon ganja di rumahnya,” ujar Tri dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (9/12/2024).

Tersangka mengaku bahwa pohon ganja tersebut hanya digunakan untuk konsumsi pribadi. Ia membantah terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

“Ini hanya untuk dipakai sendiri, tidak untuk dijual,” ujar Arvin.

Arvin menjelaskan bahwa pohon ganja tersebut tumbuh dari biji ganja yang ia tanam setelah membelinya. 

“Saya hanya menyiramnya, lalu pohonnya tumbuh hingga mencapai tinggi 1,5 meter,” katanya.

Akibat perbuatannya, Arvin kini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara sesuai dengan undang-undang yang berlaku.(*)

Posting Komentar