45 WNA Dideportasi dari Karawang, Masalahnya
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kabupaten Karawang, Jawa Barat menyampaikan terdapat 45 warga negara asing dari sepuluh negara yang melakukan pelanggaran aturan keimigrasian sepanjang Januari-Desember 2024.
"Jenis pelanggaran yang dilakukannya itu umumnya hampir sama, karena Karawang ini adalah daerah industri," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Petrus Teguh Aprianto, di Karawang, Senin.
Ia menyampaikan, diantara pelanggaran yang dilakukan warga negara asing tersebut ialah datang dengan menggunakan visa wisata, tapi ternyata beraktivitas kerja.
Selain dari Filipina dua orang, Taiwan dua orang, India dua orang serta dari Italia, Malaysia, Thailand dan Vietnam yang masing-masing satu orang.
Sementara untuk mengantisipasi pelanggaran aturan keimigrasian, kata dia, pihaknya melakukan sejumlah langkah antisipasi. Di antaranya dengan menurunkan Tim Pengawasan Orang Asing di wilayah Karawang.
Tim Pengawasan Orang Asing itu diturunkan untuk mengatasi keterbatasan sumber daya manusia di Kantor Imigrasi Karawang.