BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

2025, Pemilik Kendaraan Wajib Bayar 7 Komponen Pajak

Mulai 2025, pemerintah Indonesia akan memberlakukan dua jenis pajak baru untuk kendaraan bermotor. Langkah ini diambil untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus mendukung pengurangan emisi gas rumah kaca di sektor transportasi. Kebijakan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pemerintah Indonesia Terapkan Dua Pajak Baru Kendaraan Bermotor pada 2025. (Foto: Freepik)

Dua jenis pungutan baru yang akan diterapkan adalah opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Opsen PKB dan opsen BBNKB ini ditetapkan sebesar 66% dari besaran pajak terutang.

Pemilik kendaraan baru nantinya akan dihadapkan pada tujuh komponen pembayaran pajak, yaitu:

1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

2. Opsen BBNKB

3. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

4. Opsen PKB

5. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

6. Biaya Administrasi STNK

7. Biaya Administrasi TNKB

Sebagai bagian dari implementasi, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan surat ketetapan kewajiban pembayaran (SKKP) akan mengalami pembaruan. Dua kolom baru akan ditambahkan untuk mencantumkan informasi terkait opsen PKB dan opsen BBNKB, memberikan transparansi lebih kepada pemilik kendaraan.

Penerapan pajak baru ini bukan hanya soal pendapatan negara. Pemerintah juga berharap kebijakan ini dapat mendorong masyarakat untuk beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan, sejalan dengan upaya mengurangi emisi gas rumah kaca di sektor transportasi.

Kebijakan ini sekaligus menjadi langkah nyata untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya peran kendaraan rendah emisi dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.

Dengan adanya dua jenis pajak tambahan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami tanggung jawab mereka sebagai pemilik kendaraan, baik dari sisi administrasi maupun dampak lingkungan. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan penerapan kebijakan ini berjalan lancar, dengan memperhatikan aspek transparansi dan edukasi bagi masyarakat.(*)

Posting Komentar
Tutup Iklan