Tak Terima Jadi Tersangka, Tom Lembong Ajukan Praperadilan
Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut sudah diajukan ke PN Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).
Kuasa Hukum Tom, Ari Yusuf Amir mengatakan gugatan diajukan, karena penetapan tersangka dari Kejagung ada kejanggalan. "Tim Penasihat Hukum Thomas Trikasih Lembong telah mengajukan permohonan praperadilan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Kuasa Hukum Tom, Ari Yusuf Amir kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).
Salah satu poin yang dinilai sebagai keabsahan penetapan tersangka Tom Lembong. Yakni kurangnya bukti permulaan saat penetapan tersangka.
"Tim penasihat hukum menilai bahwa bukti yang digunakan oleh Kejaksaan tidak memenuhi syarat yang ditentukan. Sehingga penetapan tersangka menjadi cacat hukum," kata Ari Yusuf.
Dalam gugatannya, Tom Lembong meminta kepada majelis hakim praperadilan untuk menyatakan penetapan tersangka dari Kejagung tidak sah. "Tim Penasihat Hukum meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa penetapan tersangka tidak sah," kata Ari Yusuf.(*)