BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Subsidi Listrik Salah Sasaran, Negara Dirugikan Triliunan Rupiah

Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) mengungkap potensi kerugian negara akibat subsidi listrik yang tidak tepat sasaran. Diperkirakan potensi kerugian keuangan negara itu mencapai Rp1,2 triliun per bulan.

Koordinator Stranas PK, Pahala Nainggolan, di Gedung Pusat Edukasi Korupsi KPK, Jakarta, Rabu (13/11/2024)

Demikian disampaikan Koordinator Stranas PK, Pahala Nainggolan, di Gedung Pusat Edukasi Korupsi KPK, Jakarta, Rabu (13/11/2024). "Subsidi listrik sebesar itu justru dinikmati masyarakat yang tidak masuk kategori miskin," ujarnya.   

Menurut Pahala, kerugian itu dihitung berdasarkan subsidi listrik Rp37 triliun untuk 24 juta pelanggan 450 VA. Ini ditambah dengan subsidi Rp13,4 triliun untuk 9 juta pelanggan 900 VA. 

Berdasarkan angka-angka tersebut, setiap pelanggan mendapat subsidi sekitar Rp 121 ribu per bulan. Namun, Stranas PK menemukan adanya sekitar 10.626.807 pelanggan yang seharusnya tidak menerima subsidi atau salah sasaran. 

Dari jumlah tersebut, 1.059.230 pelanggan 450 VA kedapatan memiliki saluran listrik lebih dari satu. Sementara 8.701.517 pelanggan 450 VA lainnya terdeteksi tidak masuk ke dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Kemudian sebanyak 866.060 pelanggan 900 VA memiliki lebih dari satu saluran listrik serta tidak tercantum dalam DTKS. Karena itu, Stranas PK merekomendasikan optimalisasi penggunaan DTKS berbasis nomor induk kependudukan (NIK).

Stranas PK juga merekomendasikan perubahan bentuk pemberian subsidi listrik kepada masyarakat miskin. "Yaitu dari subsidi harga komoditas menjadi bantuan langsung berbentuk transfer tunai," kata Pahala.

Stranas PK juga mendorong peninjauan ketentuan tentang otomasi pemindahan pelanggan. Yaitu dari pelanggan 900 VA nonsubsidi menjadi 900 VA subsidi jika teridentifikasi padan dengan DTKS. 

"Kami sudah mengusulkan pemindahan pelanggan tidak dilakukan dengan cara otomasi," ujar Pahala. Namun, hal itu menggunakan mekanisme pengajuan terlebih dahulu. (*)

Posting Komentar