Simak Jadwal Terbaru Seleksi CPNS 2024
Seluruh peserta CPNS 2024 sudah mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang digelar BKN RI. Saat ini, sudah memasuki tahap hasil SKD CPNS 2024, yakni mulai 17-19 November 2024.
Simak jadwal terbaru seleksi CPNS 2024 di dalam artikel ini. Informasi jadwal terbaru seleksi CPNS 2024 ini sangat penting untuk peserta, terutama bagi mereka yang lulus.
Jadwal CPNS 2024 Terbaru
• Pengumuman hasil SKD CPNS: terakhir 19 November 2024
• Pelaksanaan SKB CPNS non-CAT: 20 November sampai 17 Desember 2024
• Pemetaan titik lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20-22 November 2024
• Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 23-25 November 2024
• Penarikan data final SKB CPNS: 26-28 November 2024
• Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November sampai 3 Desember 2024
• Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 4-8 Desember 2024
• Pelaksanaan SKB CPNS: 9-20 Desember 2024
• Integrasi nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 sampai 4 Januari 2025
• Pengumuman hasil CPNS: 5-12 Januari 2025
• Masa sanggah: 13-15 Januari 2025
• Jawab sanggah: 13-19 Januari 2025
• Pengolahan seleksi hasil sanggah: 15-20 Januari 2025
• Pengumuman pasca sanggah: 16-22 Januari 2025
• Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari sampai 21 Februari 2025
• Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari sampai 23 Maret 2025.
Banyak peserta CPNS 2024 mempertanyakan, apakah ada waktu masa sanggah untuk hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Simak jawabannya di dalam artikel ini ya, wahai pejuang CPNS!
Diketahui, seleksi SKD peserta CPNS 2024 sudah rampung dilaksanakan BKN RI. Kini, waktunya para peserta CPNS 2024 melihat hasil SKD tersebut.
BKN mulai membuka hasil kelulusan pada 17-19 November 2024 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/. Perlu Anda ketahui, CPNS 2024 memiliki tiga tahapan seleksi.
Tiga tahapan seleksi itu, yakni seleksi administrasi, seleksi SKD, dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Di setiap tahapan seleksi ada kesempatan bagi peserta untuk menggugat hasil seleksi, bernama masa sanggah.
Namun, masa sanggah hanya terjadi di dua tahapan seleksi. Dua tahapan seleksi yang bisa disanggah, yakni administrasi dan SKB.
Sedangkan SKD tidak memiliki masa sanggah pada CPNS 2024 ini. Mengapa? Simak jawabannya di bawah ini.
Aturan Masa Sanggah Hasil SKD CPNS 2024
Aturan masa sanggah CPNS terdapat dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Dijelaskan masa sanggah hanya ada di seleksi administrasi dan seleksi akhir.
Berdasarkan aturan itu, SKD CPNS tidak memiliki masa sanggah. Karena hasil seleksi terlihat jelas melalui poin yang didapat peserta ketika tes.
Banyak peserta CPNS 2024 mempertanyakan, apakah ada waktu masa sanggah untuk hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Simak jawabannya di dalam artikel ini ya, wahai pejuang CPNS!
Diketahui, seleksi SKD peserta CPNS 2024 sudah rampung dilaksanakan BKN RI. Kini, waktunya para peserta CPNS 2024 melihat hasil SKD tersebut.
BKN mulai membuka hasil kelulusan pada 17-19 November 2024 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/. Perlu Anda ketahui, CPNS 2024 memiliki tiga tahapan seleksi.
Tiga tahapan seleksi itu, yakni seleksi administrasi, seleksi SKD, dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Di setiap tahapan seleksi ada kesempatan bagi peserta untuk menggugat hasil seleksi, bernama masa sanggah.
Namun, masa sanggah hanya terjadi di dua tahapan seleksi. Dua tahapan seleksi yang bisa disanggah, yakni administrasi dan SKB.
Sedangkan SKD tidak memiliki masa sanggah pada CPNS 2024 ini. Mengapa? Simak jawabannya di bawah ini.
Aturan Masa Sanggah Hasil SKD CPNS 2024
Aturan masa sanggah CPNS terdapat dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Dijelaskan masa sanggah hanya ada di seleksi administrasi dan seleksi akhir.
Berdasarkan aturan itu, SKD CPNS tidak memiliki masa sanggah. Karena hasil seleksi terlihat jelas melalui poin yang didapat peserta ketika tes.
Adapun syarat kelulusan pada SKD CPNS 2024, yakni:
1. Melewati nilai ambang batas yang telah ditetapkan per materi tes.
2. Memenuhi ketentuan jumlah peserta yang mengharuskan pelamar berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan.
Jika peserta sudah memenuhi dua syarat tersebut, maka ia dinyatakan lulus dan siap melanjutkan ke tahap SKB. Apabila tidak, peserta dinyatakan gugur dan tidak bisa melangkah ke tahapan selanjutnya.(*)