Sebelum H-7, Warga Masih Bisa Urus Pindah Memilih
Masyarakat Kota Bekasi masih berkesempatan mengurus pindah memilih paling lambat sebelum H-7 pencoblosan Pilkada 2024. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa.
Menurutnya, pindah memilih bisa dilakukan pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hanya saja karena alasan tertentu yang bersangkutan tidak bisa mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) asal.
Sementara alasan untuk pindah memilih sendiri beragam. Salah satunya karena harus bekerja, melaksanakan pendidikan hingga sakit dan harus dirawat.
"Pindah memilih masih memungkinkan tujuh hari sebelum pencoblosan. Yang jelas untuk pindah memilih karena alasan bekerja, karena sakit harus dirawat, masih memungkin bisa pindah H-7," kata dia, Selasa (5/11/2024).
Ia juga menjelaskan, untuk mengurus pindah memilih masyarakat bisa mengurus di mana saja. Mulai dari kantor KPU tingkat kota, kecamatan hingga kelurahan.
Tak hanya itu saja, masyarakat juga bisa mengurus pindah memilih secara online. Yaitu dengan cara menggunakan layanan yang disediakan oleh KPU.
"Bisa ke mana saja, bisa ke tingkat kelurahan, kecamatan atau kota. Atau bisa melalui layanan online yang disediakan oleh KPU," ujarnya.(*)