BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Resmi, Pemerintah Liburkan Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pemerintah menetapkan hari pemungutan suara Pilkada sebagai hari libur nasional. Tito menuturkan, keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 33 tahun 2024. 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian (tengah) saat menyampaikan keterangan pers di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (22/11/2024).

Keputusan tersebut mengenai pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak sebagai hari libur nasional. Keputusan itu telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024 lalu. 

“Jadi sekali lagi, dengan adanya Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia ini maka resmi, Rabu nanti (27 November 2024) adalah hari libur nasional. Dalam rangka pemungutan suara Pilkada,” kata Tito dalam konferensi pers di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (22/11/2024). 

Tito menyebut, Keppres dikeluarkan untuk memberikan dan menjamin hak pilih masyarakat dengan adanya hari libur nasional tersebut. Ia menjelaskan, ketentuan itu tertulis dalam Pasal 84 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015, direvisi UU Nomor 6 tahun 2020. 

“Yang menyatakan bahwa untuk Pilkada dilaksanakan di hari libur atau hari yang diliburkan, jadi kalau hari libur, Sabtu/Minggu. Ya nggak perlu lagi untuk diliburkan, tapi karena KPU sudah menetapkan bahwa Pilkada serentak dilaksanakan Rabu, 27 November 2024,” ujar Tito. 

Diketahui, pemungutan suara Pilkada Serentak akan dilakukan pada Rabu, 27 November 2024. Dengan demikian, masyarakat mendapat satu hari libur nasional saat Pilkada berlangsung. (*)

Posting Komentar