Presiden Prabowo Hapus Piutang Macet Petani hingga Nelayan
Presiden Prabowo Subianto menghapus piutang macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bagi pertani hingga nelayan. Penghapusan piutang macet UMKM tersebut untuk bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan.
"Pada hari ini Selasa 5 November 2024, saya akan menandatangani PP nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024. Tentang penghapusan piutang macet kepada usaha, mikro, kecil, dan menengah dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta UMKM lainnya," kata Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Kepala Negara menuturkan, kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan saran dan aspirasi banyak pihak. Terutama dari kelompok tani dan nelayan di seluruh Tanah Air.
"Pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan yang merupakan produsen pangan. Sangat penting, mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara," ucapnya.
Terkait teknis persyaratan yang harus dipenuhi, nantinya akan ditindaklanjuti oleh kementerian atau lembaga terkait. Setelah memberikan keterangan pers terkait penerbitan PP ini, Presiden lantas menandatangani beleid tersebut dihadapan perwakilan nelayan hingga petani.
Hal yang sama disampaikan Menteri UMKM Maman Abdurrahman. Menurutnya, kebijakan ini merupakan simbol keberpihakan pemerintah kepada para pelaku UMKM yang bergerak di bidang perikanan dan pertanian.
Ia menyebut, banyak pelaku UMKM yang memiliki hutang kepada bank Himbara. Namun ia menegaskan, kebijakan ini hanya berlaku bagi pelaku UMKM yang terdampak permasalahan, seperti bencana alam hingga pandemi,
"Tapi saya harus tegaskan supaya tidak simpang siur, ini bagi para pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian dan perikanan maupun perkebunan yang memang notabene terkena beberapa permasalahan. Yaitu misalnya gempa bumi, bencana alam, dan Covid-19," katanya.
"Jadi tidak semua pelaku UMKM kita hapuskan utang piutangnya. Ini memang betul-betul tidak bisa tertolong kembali," ujarnya.
Kedua, kebijakan ini bagi para pelaku UMKM yang notabene sudah tidak memiliki kemampuan bayar dan sudah jatuh tempo. "Jadi ini yang memang yang betul-betul sudah tidak memiliki kemampuan lagi dan itu rentangnya sekitar 10 tahunan,"kata Maman.(*)