Polri Sita Barang Bukti Narkoba hingga Puluhan Triliun
Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo membeberkan, telah menyita barang bukti narkoba senilai Rp31,87 triliun. Hal ini diungkapkannya dalam Rapat Kerja di Komisi III DPR membahas program kerja 2025 dan isi terkini.
Menurutnya, penyitaan barang bukti narkoba tersebut dari hasil penyidikan selama sekitar lima tahun ke belakang. Ia mengatakan, penyitaan narkoba tersebut juga telah menyelamatkan generasi muda Indonesia dari barang haram tersebut.
"Dari tahun 2020 sampai dengan 2024 kita telah menyita barang bukti narkoba, jika dirupiahkan senilai Rp 31,87 triliun. Jika menyebar di masyarakat, akan berdampak kepada kurang lebih 262 juta jiwa, yang dapat diselamatkan dari bahaya narkoba," kata Listyo di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024).
Ia mengatakan, kepolisian juga telah menangkap sebanyak 264.188 tersangka dalam kurun waktu 2020-2024. Tak hanya itu, penyitaan sejumlah aset kasus narkoba tersebut mencapai Rp1,55 triliun.
"Jangka menengah 3-5 tahun kita mengembangkan Satgassus narkoba di seluruh polda. Kemudian, 75 persen Polres," katanya, mengungkapkan.
" Implementasi sistem analisis dan pemetaan peredaran narkoba di dark web, peningkatan kapasitas labfor untuk menganalisis narkoba jenis baru. Kemudian, perwujudan kampung bebas narkoba dan peningkatan kerja sama internasional," katanya.
Ia memastikan,pencegahan narkoba dengan analisis forensik digital dan pemetaan jaringan, dan pengembangan Satgassus terus ditingkatkan. Selain itu juga dilakukan pemantapan kampung bebas narkoba, pembentukan pusat riset, dan pengembangan strategi pemberantasan narkoba.(*)