Polrestabes Bandung Amankan 2,5 Kilo Sabu dan 236 Gram Kokain
Satresnarkoba Polrestabes Bandung berhasil mengungkap 14 kasus narkotika dengan 18 tersangka.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan ialah sabu-sabu dengan total sekitar 2,5 kg lebih, kokain 236 gram, handphone, dan timbangan digital.
" Tersangka berhasil kami tangkap di beberapa kecamatan, seperti Lengkong, Batununggal, Astanaanyar, Babakan Ciparay, Bandung Kulon, Buahbatu, Cibeunying Kidul, Cicendo, Gedebage, dan luar Bandung," ujar Kombes Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung, Senin (11/11/2024).
Kombes Budi Sartono mengutarakan, pola tempatnya masih di jalan umum, rumah, kontrakan, kos-kosan, dan apartemen. Adapun tersangka, dikenakan pasal 114 ayat 1 ayat 2, pasal 132 ayat 1, pasal 111 ayat 1 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun atau pidana seumur hidup, serta sedikitnya denda Rp 1 miliar.
"Kokain didapatkan dari tersangka YP, seorang pengedar dan kami merasa baru kali ini era saya ungkap kokain. Modusnya, kalau melihat tampilannya disisipkan dalam kue digabung dengan sabu. Kokain ini kami amankan dengan barang bukti sabu 1 kg," paparnya.
Kombes Budi Sartono menambahkan, YP ini spesialis bandar dan pengedar lantaran sabu 1 kg dan kokain 236 gram dari tangannya. Semuanya disisipkan dalam kue snack.
"YP mendapat dari luar kota dan masih kami lakukan pengembangan," tandasnya.