Polresta Bandung Tangkap Perempuan Penjual Makanan Kadaluwarsa
Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap peredaran makanan, minuman, dan bumbu dapur kadaluwarsa. Pelaku berinisial N (52) warga Kecamatan Ciparay, itu pun ditangkap dan kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan korban yang merasakan sakit perut setelah mengkonsumsi bahan pangan yang dijual tersangka N. Polresta Bandung langsung pun bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menangkap pelakunya.
"Tersangka melakukan perbuatannya sejak Agustus tahun 2024. Motifnya karena ada masalah keluarga dan ekonomi, akhirnya terbesit untuk menjual makanan yang sudah habis masa kadaluarsanya," beber Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo saat pers release, Senin (11/11/2024).
Menurut Kusworo, awalnya tersangka membeli bahan pangan kadaluarsa tersebut untuk kebutuhan pakan ternak miliknya. Tersangka mendapatkan barang dari suplier di Bogor dan Tangerang. Kecap manis, saus cabai, saus tomat, biskuit, sosis, dan susu kental manis yang sudah kadaluwarsa itu diracik untuk dijadikan pakan ternak.
"Semenjak ada masalah keluarga, dia berfikir ini (menjual bahan pangan kadaluwarsa) lebih cepat mendapatkan keuntungan," katanya.
Dalam praktiknya, tersangka menggunakan tiner untuk menghapus tanggal kadaluwarsa lama yang tercantum dalam produk-produk tersebut dan menggunakan printer mencantumkan tanggal kadaluarsa baru.
"Sehingga yang tadinya tanggal kadaluarsanya itu habis bulan Februari 2024, jadi tahun 2025," ucap Kusworo.
Tersangka perempuan paruh baya yang saat pers release menggunakan kursi roda itu menjual bahan-bahan pangan tersebut dengan harga yang lebih murah agar cepat dapat pelanggan.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-undang (UU) Pangan dan UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda 2 miliar rupiah.
Kusworo menambahkan, Polisi melakukan penangkapan saat tersangka sedang bertransaksi dengan warga. "Di antara korbannya ada yang mengeluh sakit perut. Sehingga kami jemput bola menanyakan kepada para korban," tandasnya.
Selain manangkap tersangka, Polresta Bandung pun menyita beragam barang bukti, diantaranya 329 botol minuman jenis teh, 3.060 kecap sachet ukuran 25 mili, 2.426 pcs susu kental manis, 450 botol saus cabai, 233 saus tomat, 600 botol saus tomat 135 ukuran mili, 3.051 sachet susu kental manis merk berbeda, 5.600 sachet kecap tiga huruf dan 873 kecap tiga huruf yang sudah dihapus tanggal kadaluwarsa.(*)