Polisi Tetapkan “Koboi” di Depok Sebagai Tersangka
Selasa, November 19, 2024
Polisi menetapkan tersangka pengemudi mobil koboi di Depok, berinisial P (39).
Menurutnya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP dan Undang-Undang Darurat atas kelakuannya. Saat ini pun tersangka masih menjalani pemeriksaan mendalam.
"Rencananya (ditahan), tapi sementara belum," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang pengemudi mobil melepaskan tembakan di Jalan Bandung Blok M, Cinere, Kota Depok, Jawa Barat. Adapun, P melepaskan tembakan ke udara setelah bersitegang dengan pengemudi lain. (*)