Polisi Sita Aset Judol Oknum Komdigi Rp2,8 M
Polisi telah menyita aset yang menjadi barang bukti dua oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebesar Rp2,8 miliar. Diduga uang dalam rekening tersebut bersal dari aktivitas judi online.
"Totalnya uang tunai senilai Rp300 juta ditambah yang tersimpan dalam rekening senilai Rp2,8 miliar. Seluruhnya disita sebagai barang bukti," kata Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, Minggu (10/11/2024) malam.
Ia menyebut barang bukti uang yang dilakukan penyitaan ini hasil penangkapan DM dan MN. Mereka adalah oknum Komdigi yang berusaha melarikan diri hingga negeri ke negeri jiran Malaysia.
"Tim berhasil mengamankan salah seorang DPO dengan inisial MN. Selanjutnya dilakukan pengembangan, dan didapatkan satu orang tersangka lagi dengan inisial DM di Malaysia," ujar Wira.
Dikerahui, polisi meringkus dua tersangka dalam daftar pencarian orang oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam kasus judi online. Mereka masing-masing berinisial MN dan DM, yang diamankan di Malaysia.
"Atas kerja keras tim penyidik di lapangan, pada 9 November 2024 diamankan DPO dengan inisial MN. Pengembangan, didapatkan satu tersangka lain berinisial DM," kata Kombes Pol Wira Satya Triputra, di Bandara Soetta, Minggu (10/11/2024) malam.
Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan kedua tersangka memiliki peran sentral dalam kasus judi online di Indonesia. Di mana pelaku MN adalah orang yang menyetor uang dan menyetorkan list website judi agar bisa dilindungi oknum pegawai Komdigi.
"Peran MN ini untuk menjaga website judi online supaya tidak diblokir. Sementara, DM berperan sebagai pembantu aksi kejahatan daripada pelaku MN," ucapnya.