Polisi Ringkus Dua DPO Judi Online Oknum Komdigi
Polisi meringkus dua tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO) oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam kasus judi online. Mereka masing-masingbberinisial MN dan DM, yang diamankan di Malaysia.
"Atas kerja keras tim penyidik di lapangan, pada 9 November 2024 telah diamankan DPO dengan inisial MN. Dalam pengembangannya, didapatkan satu tersangka lain berinisial DM," kata Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, di Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (10/11/2024) malam.
Wira menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka memiliki peran sentral dalam kasus judi online di Indonesia. Di mana pelaku MN adalah orang yang menyetor uang dan menyetorkan list website judi agar bisa dilindungi oknum pegawai Komdigi.
"Peran MN ini untuk menjaga website judi online supaya tidak diblokir. Sementara, DM berperan sebagai pembantu aksi kejahatan pelaku MN," ucapnya.
Peran DM, lanjutnya, termasuk menampung uang hasil kejahatan judi online tersebut. "Jadi saya ulangi lagi, peran daripada DM itu membantu MN menampung uang hasil kejahatannya," kata Wira.
Ia menuturkan, dari penangkapan terhadap dua tersangka ini, pihaknya berhasil mengumpulkan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp300 juta. Serta, uang yang tersimpan dalam rekening sebesar Rp2,8 miliar.
"Setelah ini, para tersangka dibawa ke ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman secara intensif. Nantinya, kita bisa membuka segamblang-gamblangnya kasus yang kita tangani ini," ujarnya.
Terhadap kedua tersangka kasus judi online ini, pihaknya akan menyangkakan dengan pasal berlapis terkait pencucian uang. "Selain judi online, mereka juga disangkakan dengan pasal pencucian uang," kata Direskrimun Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra.(*)