BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Pemerintah Masih Kaji Wacana Kenaikan PPN 12 Persen

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi angkat bicara mengenai kabar kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Ia menyebut pemerintah masih mengkaji wacana tersebut. 

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memberikan keterangan pers usai melantik sejumlah pejabat Kementerian Sekretariat Negara, di Gedung Krida Bhakti, Jakarta, Jumat (27/11/2024). 

"Tunggu tanggal mainnya juga (kenaikan PPN). Lagi dihitung-hitung," katanya di Gedung Krida Bhakti, Jakarta, Jumat (29/11/2024) 

Sebelumnya Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, pemerintah berencana memundurkan kenaikan tarif PPN. Wacana kenaikan PPN menjadi 12 persen tersebut  awalnya bakal diterapkan 1 Januari 2025.

"Ya hampir pasti diundur," kata Luhutdi Jakarta, Rabu (27/11/2024), dilansir Antara. Menurutnya, penerapan kenaikan PPN yang diundur karena pemerintah berencana memberikan stimulus atau insentif terlebih dahulu kepada masyarakat. 

Salah satunya melalui bantuan sosial ke kelas menengah. "PPN 12 persen sebelum itu jadi, harus diberikan dulu stimulus kepada rakyat yang ekonominya susah," ujarnya.

Luhut mengungkapkan, bantuan sosial yang diberikan pemerintah sebagai bantalan ini bukan berupa bantuan langsung tunai (BLT). Melainkan subsidi energi ketenagalistrikan.

"Tapi diberikan itu ke listrik. Karena kalau diberikan nanti ke rakyat takut dijudikan lagi nanti," ucapnya.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad juga merespons, isu penguduran kenaikan PPN 12 awal tahun mendatang. Ia menilai, keputusan kebijakan tersebut sepenuhnya berada di tangan pemerintah. 

"Kami belum mendapatkan informasi (diundurnya wacana kenaikan PPN 12 persen 2025). Terakhir (informasi) dari pemerintah terkait rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen (pada 2025)," kata Ketua Harian DPP Gerindra saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2024). 

Menurutnya, pengumuman resmi mengenai hal itu akan segera disampaikan oleh pemerintah. Temasuk langkah-langkah yang akan diambil sebelum atau setelah kebijakan itu diberlakukan. 

Dasco juga meminta semua pihak untuk menunggu sikap resmi dari pemerintah. "Kita tunggu saja pengumuman resmi dari pemerintah, sehingga nanti jawaban-jawabannya akan diberikan setelah ada sikap resmi tersebut," ucap Dasco. (*)

Posting Komentar