Pemerintah Ingin UMP-UMK Bisa Ditetapkan Sebelum 25 Desember
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Kabupaten/Kota (UMK). Ia berharap penetapan UMP, UMK, Upah Minimum Sektoral (UMS) bisa diumumkan paling lambat sebelum 25 Desember 2024.
"Ini kita lagi buat timeline-nya. Kita kejar, sesudah ini kan gubernur tetapkan UMP, kemudian UMK, termasuk Upah Minimum Sektoral," kata Menaker usai mendampingi Presiden Prabowo Subianto memberikan keterangan pers kenaikan UMP 2025 nasional 6,5 persen di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
"Target kami di internal ya kita sebelum 25 Desember," ujarnya. Dia juga berharap pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota bersinergi dalam menetapkan upah minimum di daerahnya masing-masing.
"Nanti akan ada juga kami buat sosialisasi. Dan karena tadi kondisinya tidak sama dengan tahun-tahun sebelumnya semoga kita dapat sinergi yang baik," ucapnya.
Sebelumnya pemerintah telah memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) secara nasional naik menjadi 6,5 persen. Angka tersebut naik dari usulan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebelumnya yaitu sebesar 6 persen.
"Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen," kata Presiden Prabowo dalam keterangan persnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat kemarin.
Sementara untuk Upah Minimum Sektoral (UMS), lanjutnya, akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi dan Kota/Kabupaten. "Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan," ujarnya.(*)