Pemerintah dan DPR Akan Kaji Ulang Penetapan UMP
Pemerintah dan DPR akan mengkaji ulang penetapan upah minimum provinsi (UMP) pasca-keputusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Cipta Kerja. Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, usai menerima audensi Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, Rabu (6/11/2024).
"Kami akan membahas indeks upah pekerja agar elemen buruh dan pengusaha tidak dirugikan lagi," ujarnya. Menurut Dasco, dengan keluarnya putusan MK maka Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51/2023 tentang UMP tidak berlaku lagi.
Pertemuan tersebut juga melibatkan Menteri Hukum (Menhuk) Supratman Andi Agtas dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. "Kami membahas pelaksanaan putusan MK terkait pengupahan secara lebih komprehensif," ujarnya.
Usai bertemu Dasco, Said Iqbal menyatakan setuju untuk membahas kembali penetapan UMP bersama pemerintah dan DPR. Dia juga mengapresiasi pimpinan MPR yang telah memfasilitasi audiensi elemen buruh dengan pemerintah.
"Serikat Buruh setuju dengan saran Pak Dasco untuk membahas secara lebih detail dan hati-hati," ujarnya. Said berharap ketetapan baru UMP akan lebih menyeimbangkan kepentingan pengusaha dan buruh sesuai arahan DPR dan pemerintah.(*)