BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Pelaku Judi Online Asal Blanakan, Diamankan Polres Subang

Jajaran Satreskrim Polres Subang, berhasil mengamankan seorang bandar judi online berinisial N (46), warga Desa Rawamekar Kecamatan Blanakan Kabupaten Subang. 

Satreskrim Polres Subang Berhasil Mengungkap Judi Online Di Blanakan Subang.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, didampingi Kasat Reskrim Polres Subang AKP Gilang Indra Fitriana mengungkapkan, pelaku merupakan pemilik akun togel, sekaligus yang memfasilitasi pemasangan judi togel online. 

"Kronologis singkatnya yaitu, pada Hari Senin 4 Nopember 2024, Satreskrim Polres Subang mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait dengan adanya kegiatan tindak pidana perjudian online. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Satreskrim Polres Subang mendatangi lokasi tersebut, dimana didapati tersangka sedang memfasilitasi judi online tersebut, melalui website jebol togel. Dan pelaku digelandang ke Mapolres, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut," ujar AKBP Ariek. 

Kapolres menyebutkan, modus operandi pelaku, melakukan pemotongan 20 persen dari hasil kemenangan para pemenang akun judi online tersebut, pemain atau pemasang judi togel di website jebol togel milik pelaku. 

"Korban rata-rata, merupakan warga setempat, Desa Rawamekar Kecamatan Blanakan," terangnya. 

Adapun perputaran dana masuk deposit, dan keluar, lanjut AKBP Ariek, periode 2 sampai dengan 4 November 2024, sebesar Rp 725.

"Barang bukti yang berhasil kami amankan, satu buah handphone merek vivo, uang tunai serta saldo akun dana sebesar Rp13 ribu lebih," jelas Ariek. 

Sementara itu, dikatakan Ariek, pelaku dikenakan pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan atau pasal 303 KUHPidana tentang perjudian. 

"Adapun, ancaman pidana atau hukuman penjara paling lama 10 tahun, dan atau denda maksimal Rp 10 miliar," tandasnya (*)

Posting Komentar