Netralitas ASN, DPR RI Tegur Pj. Bupati Subang
Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri Senin (11/11/2024) membahas kesiapan pelaksanaan Pilkada Gubernur, Bupati dan Wali Kota serentak 2024 di 4 Provinsi.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda, yang dihadiri oleh Wamendagri Aria Bima, didampingi oleh Pj Gubernur, Pj Bupati dan Pj Wali Kota.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, Komisi II berkomitmen menjalankan tugas sebagai pengawasan dalam Pilkada serentak tahun 2024 dan fungsi pengawasan dalam tugas urusan pemerintah daerah terutama dalam urusan penjabat daerah yang diangkat oleh pemerintah pusat.
Pada kesempatan itu juga Rifki mengatakan bahwa pada RDP yang lalu antara Komisi II dan Mendagri sepakat bahwa ASN tidak melibatkan diri dalam politik praktis, namun ASN sebagai pelayan masyarakat.
Pada RDP diberikan kesempatan kepada masing-masing Gubernur untuk memaparkan daerahnya dengan Pj Bupati dan Wali Kota masing-masing.
Pada kesempatan tersebut juga anggota DPR RI Ateng Sutisna memberikan atensi khusus kepada Pj Gubernur Jabar khususnya dari Dapil IX Jabar yakni Sumedang, Majalengka dan Subang.
Ateng mengatakan bahwasanya netralitas ASN jangan hanya sekedar ritual. Baik buruknya Pj adalah dimana laporan-laporan dari masyarakat tentang netralitas ASN utamanya.
"Saya akan mengapresiasi bilamana tidak ada laporan terkait ASN ke Bawaslu, namun ada khususnya di Subang terhadap guru-guru di PGRI yang membuat kaos yang huruf i nya diganti angka 1. Ini kode-kode walaupun belum ada laporan ke Bawaslu, harusnya Pj Bupati Subang memanggil Kepala PGRI,"ucap Ateng dalam keterangannya Selasa (12/11/2024).
Ia pun menyarankan agar Pj yang terbukti tidak netral dalam Pilkada, untuk dicopot.
"Saran saya dicopot saja tegasnya. Karena Pj Bupati adalah pemimpin di wilayah. Kalau Pj Bupati Subang membiarkan ini, sama saja Pj memihak salah satu Paslon dalam hal ini Paslon 01,"tegas dia.
Ateng juga menekankan kepada Pj bilamana tidak ada tindakan tegas maka pihaknya yang akan bertindak untuk melaporkan Pj Bupati Subang ke Mendagri.
Menyikapi hal tersebut, tokoh masyarakat Subang Rahmat E menilai, Pj Bupati Subang Imran harus bertindak tegas atas pelanggaran netralitas ASN di lingkungan Pemkab Subang.
"Kalau memang PJ Bupati tidak bisa bertindak tegas, biar kami yang akan menindak sebagai pemerhati etika dan tupoksi ASN yang tidak jelas jobnya, dan pembiaran ini dilakukan oleh Pj Bupati sama dengan Pj Bupati memihak ke salah satu Paslon,"jelas dia prihatin.
Ia juga mengungkapkan, kasus-kasus tersebut akan berdampak kepada masyarakat Subang yang menginginkan Pilkada berlangsung jujur dan adil atau jurdil.
" Jujur, Adil (Jurdil) dan Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia (Luber) akan ternodai menjadi Pilkada yang sarat akan muatan politis dan keberpihakan Penjabat Daerah untuk memenangkan salah satu Paslon,"ucap dia. (*)