MK Siap Tangani Perkara Sengketa Hasil Pilkada Serentak
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan kesiapannya untuk menangani perkara sengketa hasil Pilkada Serentak 2024. Berbagai persiapan telah dilakukan guna memastikan kelancaran penanganan perkara sengketa Pilkada ini.
"MK standby ketika memang ada pihak-paihak atau peserta Pilkada yang tidak puas. Yang mengajukan permohonan ke MK dan bersifat pasif, menunggu pengajuan gugatan sengketa Pilkada," kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusai Fajar Laksono, Jumat (29/11/2024).
Fajar memastikan MK sejak Kamis kemarin telah siap menerima pengajuan gugatan sengketa Pilkada. Meski KPU menyebut penetapan hasil Pilkada ditetapkan pada 12 Desember 2024 untuk hasil Pilkada Bupati/Walikota. Kemudian, 15 Desember 2024 untuk hasil Pilkada Gubernur.
"Kontestan yang ingin mengajukan berkara ke MK kan diberi waktu 3 hari kerja, sejak penetapan dan pengumuman hasil. Jadi sekarang ini sudah stand by kita," ujarnya.
Fajar menjelaskan pihaknya telah mempersiapkan Gugus Tugas untuk tim pasangan calon yang ingin mendaftar gugatan, baik secara luring maupun daring.
"jadi sekiranya nanti ada calon pemohon atau pemohon itu datang ke MK, membawa permohonan tertulisnya, kemudian kalau dia kuasa hukum dia menyerahkan surat kuasa," ucapnya.
MK akan memberikan nomor urut permohonan. Kemudian, dibuatkan antrian untuk sidang gugatan perkara sengketa Pilkada ini.
"Jadi kita buat model antrian begitu, nanti dari situ dipanggil ini apakah pemohon atau apa gitu kan," katanya.
Menurut Fajar, MK telah menyiapkan 8 meja layanan untuk perkara gugatan sengketa Pilkada tersebut. Nantinya, para pemohon ini mendapatkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3).
"Itu nanti berguna untuk apakah permohonan itu akan diregistrasi atau tidak gitu kan. Kalau permohonan gugatan diregistrasi berarti nanti akan disidangkan perkaranya itu. Prosedursnya seterusnya seperti itu," ujarnya.
Fajar menyebut MK terus memantau potensi sengketa di berbagai wilayah Pilkada, sebagai langkah antisipasi perkara tersebut. Selain itu, ia juga menegaskan bahwa MK tidak akan mendahului proses apapun hingga ada pengajuan sengketa.
“Kami terus memantau potensi sangketa di berbagai wilayah. Kami tidak akan mendahului proses apapun, hanya akan menunggu permohonan sengketa yang diajukan” katanya. (*)