BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Legislator Sebut Judol Sulit Diberantas Kalau Dilindungi Ordal

Kejahatan siber atau digital seperti judi online (judol) telah banyak menimbulkan kerugian, baik materi bahkan sampai merenggut nyawa. Namun, beberapa waktu lalu Polda Metro Jaya justru menangkap belasan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang mengamankan situs judi online agar tetap beroperasi.

Anggota Komisi III DPR RI, Mas Abdullah menilai kejahatan siber seperti judol tersebut sulit diberantas, jika orang dalam atau ordal ikut melindungi. “Judol sulit diberantas, karena dilindungi orang dalam yang mempunyai akses dan tau celahnya agar judol tersebut tetap bisa eksis,” ketus Mas Abdullah.
Anggota Komisi III DPR Abdullah saat rapat di Komisi III DPR RI (Foto: Istimewa)

Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menjelaskan, kalau judol sudah menyebar hampir ke seluruh lapisan masyarakat dari beberapa tahun lalu. Di sisi lain, Mas Abdullah menambahkan bahwa edukasi literasi digital seperti sebab akibat judol pun sudah dilakukan sebelumnya oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) sebelum berganti nama menjadi Komdigi.

“Artinya kebijakan edukasi literasi digital tersebut tidak sejalan dengan penerapan prinsip good governance dari kementerian terkait. Mesti ada evaluasi terhadap kebijakan dari kementerian terkait yang menangani judol, agar kedepannya dapat dibuat dan dipastikan kebijakan pemberantasan judol berlaku efektif. Jadi jangan lagi tidak tepat sasaran atau malah buang-buang anggaran,” ujar Mas Abdullah.

Selain sisi edukasi, legislator dari dapil Jawa Tengah VI ini pun meminta penegakan hukum kepada seluruh pelaku pada ekosistem judol ditegakan dengan adil atau tidak tebang pilih. Mulai dari yang melindungi judol, bandar judol hingga pemain judol dan yang mengatur transaksi judol harus ditindak tegas.

“Penegakan hukum ini sangat penting, karena ini bukti keseriusan kita memberantas judol yang dampak negatifnya sangat besar. Yang dinilai publik saat ini, justru penegakan hukum terhadap para pelaku judol ini tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ujar Mas Abdullah.

Terkait aliran uang judol ini, Mas Abdullah menambahkan bahwa Komisi III telah melakukan RDP dengan PPATK dan memberikan rekomendasi bahwa, “Komisi III DPR RI mendesak Kepala PPATK untuk lebih meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam memantau, menelusuri, mengawasi, mengungkap, dan memberantas tindak pidana terkait transaksi keuangan, khususnya judi online, yang menggunakan berbagai instrumen pembayaran, termasuk cryptocurrency,” ujarnya. (*)

Posting Komentar