KPU Instruksi Jajarannya terkait SK Libur Nasional Pilkada
Komisioner KPU RI August Mellaz menginstruksikan, jajarannya di provinsi dan kabupaten/kota untuk mengeluarkan surat keputusan (SK). Di mana terkait rencana penetapan hari libur nasional pada Pilkada Serentak 27 November 2024.
"Itu akan ada instruksi dari kami kepada KPU Provinsi dan kabupaten/kota untuk mengeluarkan surat keputusan. Terkait dengan pelaksanaan pilkada di tanggal 27 November 2024," kata Mellaz dalam keterangannya seperti dilansir Antara, Senin (11/11/2024).
Menurutnya, aturan hari libur saat pemilihan telah diatur dalam Undang-Undang. "Kalau di Undang-Undang kan dinyatakan setiap hari pemilihan itu hari libur atau hari yang diliburkan," ujarnya.
Sebelumnya, Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan, pemerintah berencana menetapkan hari libur nasional. Yakni, pada pemungutan suara Pilkada Serentak pada 27 November 2024.
"Iya, rencananya begitu. Saya berencana memang dalam hari-hari dekat ini akan berkoordinasi dengan teman-teman KPU dan Pak Mendagri," kata Hadi dalam keterangannya, Jumat (8/11/2024).
Ia juga telah berkoordinasi dengan KPU dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk membahas lebih lanjut. Saat ditanya mengenai penetapan hari libur tersebut, Prasetyo meminta waktu sejenak.
Mengingat pilkada serentak yang diselenggarakan di seluruh provinsi dan kabupaten/kota ini merupakan pertama kalinya diselenggarakan. Ia pun meminta, masyarakat menunggu informasi resmi dari pemerintah.(*)