BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

KPK Terbitkan Surat Penangkapan Sahbirin Noor karena Menghilang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan surat penangkapan terhadap Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB). Surat penangkapan terkait penyidikan dugaan suap pengadaan barang dan jasa terkait tiga proyek pembangunan di Provinsi Kalimantan Selatan.

KPK Terbitkan Surat Penangkapan Sahbirin Noor karena Menghilang

Apalagi, penyidik KPK saat ini sedang kehilangan jejak keberadaan Sahbirin Noor. "KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan dan Larangan Bepergian Ke Luar Negeri atas nama Sahbirim Noor," kata jubir KPK Budi Prasetiyo, Rabu (6/11/2024).

Budi menekankan, Sabirin terbukti melarikan diri sejak penyidik melakukan Operasi Tangkap Tangan di Kalsel. "Kondisi ini menunjukkan bahwa SHB selaku tersangka secara jelas telah melarikan diri atau kabur," kata Budi.

Kuasa hukum Sahbirin, Soesilo mengaku tidak mengetahui keberadaan kliennya. Soesilo mengaku sudah lama tidak berkomunikasi dengan Sahbirin. 

"Kami sudah berkontak ketika awal-awal dulu, tentu sekarang, tidak lagi berkontak.  Di mana persisnya saya tidak tahu," katanya.

KPK telah menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sebagai tersangka. Sahbirin ditetapkan menjadi tersangka bersama enam orang lainnya terkait dugaan suap dan gratifikasi.

Kasus ini berawal melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK pada Minggu (6/10) lalu. "Telah dilakukan ekspos pimpinan dan disepakati atas peristiwa tersebut, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup ,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Keempat tersangka lainnya penerima suap, yaitu:

1.Ahmad Solhan (Kadis PUPR Kalimantan Selatan)

2. Yulianti Erlynah (Kabid CK, Dinas PUPR Kalimantan Selatan)

3. Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee)

4. Agustya Febrt Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)

Dua tersangka pemberi suap, yaitu:

1. Sugeng Wahyudi (Swasta)

2. Andi Susanto (Swasta)

Tim penindakan KPK mengamankan barang bukti awal berupa uang lebih dari Rp10 miliar. Kasus yang sedang diusut tersebut berkaitan dengan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).


Posting Komentar