KPK Tahan Pihak Swasta terkait APD Covid-19
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Dirut PT Permana Putra Mandiri AT. Diketahui, AT ditahan terkait dugaan pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Dana kasus ini bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Tahun 2020. AT ditahan selama 20 hari pertama di rutan c1 KPK.
"Selanjutnya, KPK akan melakukan penahanan terhadap saudara AT untuk 20 hari pertama. Terhitung sejak 1-20 November, penahanan dilakukan di Rutan kelas I Jakarta Timur, cabang rutan KPK Gedung ACLC/C1," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (1/11/2024).
Sebelumnya, KPK telah menahan Budi Sylvana, mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan RI. Serta, Satrio Wibowo, Dirut PT Energi Kita Indonesia.
Dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara mencapai tiga ratus miliar lebih. "Atas pengadaan tersebut, Audit BPKP menyatakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp319," ujar Ghufron.
Para tersangka disangkakan dengan pasal yang sama. Yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999.(*)