KPI Bentuk Gugus Tugas Pengawasan Penyiaran Pilkada 2024
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah membentuk gugus tugas untuk mengawasi penyiaran Pilkada Serentak 2024. Ketua KPI, Ubaidillah meminta, lembaga penyiaran tetap memberikan informasi positif kepada masyarakat jelang penyelenggara Pilkada.
"Kami bersama KPU, Bawaslu, serta Dewan Pers membentuk gugus tugas. Di mana pembentukan gugus tugas ini untuk mengkoordinasikan temuan-temuan dugaan pelanggaran pemilu," kata Ubaidillah saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024)
Ia membeberkan, kepentingan masyarakat atas informasi Pilkada 2024 berada di 545 daerah. Di mana terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Ia juga mendorong, semua lembaga penyiaran untuk memberikan informasi yang mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Ia berharap, masyarakat dapat memperoleh informasi untuk menentukan pilihan saat pemungutan suara di Pilkada pada 27 November 2024.
"Kami pastikan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, adalah hadirnya lembaga penyiaran. Sekaligus bisa menghadirkan kebijakan informasi terkait Pilkada 2024," ujarnya.
"Kami mengharapkan adanya informasi yang mendorong masyarakat untuk menggunakan instrumen rasional. Utamanya, dalam menentukan pilihannya," ucapnya.
Menurutnya, semua lembaga penyiaran memiliki peran penting dalam memberikan informasi jelang Pilkada. Pilkada Serentak yang diselenggarakan di 545 daerah memerlukan pemeliharaan kondisi yang diharapkan berlangsung aman dan kondusif. (*)