Kejari Bekasi Musnahkan Barang Bukti 128 Perkara Pidana
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi melakukan pemusnahan barang bukti dari 128 perkara pidana. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bekasi, Kamis (21/11/2024).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Ryan Anugrah mengatakan, barang bukti tersebut merupakan barang bukti berkekuatan hukum tetap. Terdiri dari berbagai macam tindak pidana atau kasus.
Adapun kasus-kasus tersebut meliputi, perkara penyalahgunaan narkotika, perkara melanggar Undang-Undang Kesehatan. Serta perkara kepemilikan senjata api atau tajam tanpa izin dan perkara pencurian dengan kekerasan.
"Barang bukti yang kami musnahkan merupakan barang bukti berkekuatan hukum tetap. Terdiri dari berbagai macam perkara tindak pidana," kata Ryan Anugrah Kamis (21/11/2024).
Sedangkan jenis barang bukti yang dimusnahkan antara lain, ganja dengan berat 22484,635 gram. Kemudian sabu seberat 993,6275 gram, tembakau sintetis berat 62,6115 gram dan ekstasi dengan berat 181,82 gram.
Selain itu ada obat-obatan terlarang sebanyak 23.737 butir serta senjata api rakitan 2 unit. Dan senjata tajam 17 buah, kemudian barang bukti kejahatan lain sebanyak 157 jenis.
Barang bukti dimusnahkan dengan berbagai macam cara. Mulai dari dibakar, diblender hingga dipotong-potong tergantung jenisnya.
"Pemusnahan barang bukti merupakan tugas dan wewenang Kejaksaan dalam hal ini penuntut umum. Sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan diatur dalam Undang-Undang," ujarnya.(*)