Jelang Masa Tenang, Panwascam Telagasari Siapkan Rekomendasi Penertiban APK Pada PPK
Selasa, November 12, 2024
Foto : Jelang masa tenang, Panwascam Telagasari Siapkan Rekomendasi Penertiban APK Kepada PPK |
Disela-sela Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengawas TPS (PTPS), Wawan mengatakan terkait penertiban, alat peraga kampanye dimasa tenang Panwaslu Kecamatan Telagasari akan mengirimkan rekomendasi penertiban APK kepada PPK Telagasari, hal itu sejalan dengan Pasal 28 ayat 5 PKPU Nomor 13 Tahun 2024, dimana APK harus sudah dibersihkan paling lambat tiga (3) hari sebelum hari pemungutan suara, bahkan lebih dari itu dalam ayat 6 di regulasi tersebut, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten kota melakukan pembersihan APK sebagaimana dimaksud ayat 5, harus berkoordinasi dengan Pasangan calon, partai politik peserta Pemilu atau gabungan Partai politik peserta Pemilu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten kota maupun Pemerintah Daerah.
"Jadi di PKPU tersebut kewenangan Penertiban APK ada pada pihak KPU dan jajarannya, dan yang diawasi oleh Panwascam adalah dalam pelaksanaan nya, " Tandasnya.
Wawan menambahkan, pihaknya persilahkan nanti dalam hal ini rekan-rekan PPK ditingkat kecamatan berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Telagasari, agar tidak ada stigma yang selama ini melekat bahwa Panwascamlah justru yang bertanggung jawab atas penertiban Alat Peraga Kampanye.
"Kami tegaskan lagi bahwa Panwascam hanya berkewajiban melakukan rekonendasi dan pengawasan pelaksanaannya, bukan penertibannya, " Ungkapnya.
Hal itu di amini Komisioner Bawaslu Karawang Ade Permana, ia menyembut pihak Bawaslu kabupaten juga memang akan merekomendasikan soal APK ini ke KPU Kabupaten Karawang terkait penertiban alat peraga kampanye jelamg masa tenang, karena regulasinya demikian.
"Betul, pihak kami juga akan berkirim rekomendasi soal ini ke KPUD, " Ujarnya. (Rd)