BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Ini Ketentuan Presiden Boleh Ikut Kampanye Politik Pilkada

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menjelaskan ketentuan bahwa Presiden Prabowo Subianto diperbolehkan mengikuti kegiatan kampanye politik. Dalam hal ini terkait dengan pemilihan kepala daerah (pilkada) asal tidak menggunakan fasilitas negara saat pelaksanaannya.

Tidak hanya Presiden, ucap dia, para menteri yang bertugas juga diperbolehkan mengikuti kampanye. Ini dengan syarat serupa yaitu tidak menggunakan fasilitas yang disediakan oleh negara.

Ini Ketentuan Presiden Boleh Ikut Kampanye Politik Pilkada

"Presiden dan para pejabat negara boleh ikut dalam kampanye, dengan ketentuan tidak menyalahgunakan fasilitas jabatan untuk berkampanye. Atau berkampanye di hari kerja tanpa mengajukan cuti," kata Hasan Nasbi dalam keterangannya, Minggu (10/11/2024). 

Hasan secara khusus mengatakan posisi Presiden Prabowo saat ini masih berhubungan erat dengan kegiatan politik yaitu sebagai ketua umum partai. Tentunya sebagai ketua umum, menurut Hasan posisi Prabowo jelas mendukung calon-calon kepala daerah yang direkomendasikannya untuk maju dalam kontestasi politik.

"Calon yang direkomendasikan oleh Partai Pak Prabowo (Gerindra). Tentu adalah calon yang juga didukung oleh beliau," ujarnya. 

Aturan yang sama juga berlaku untuk Menteri yang diperbolehkan melakukan kampanye calon kepala daerah. Apabila menteri terkait berasal dari partai tentunya ia akan memberikan dukungan kepada calon kepala daerah yang diusung partainya.

Terkait dengan netralitas, aturan tersebut menurut Hasan hanya berlaku untuk para aparatur sipil negara (ASN), Polri, serta TNI. "Aturan netralitas itu ditujukan bagi TNI/Polri dan para ASN, menteri-menteri terutama yang berasal dari partai politik juga boleh mengendorse calon, bahkan boleh berkampanye," ucapnya. 

Terkait dengan Pilkada, saat ini Indonesia tengah bersiap menuju masa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan berlangsung di 27 November 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada akhir September 2024 mengumumkan ada sekitar 1.553 pasangan calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada Serentak 2024 di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.(*)

Posting Komentar