FGD Bahas Penyelenggaraan Pelayanan Sampah di Karawang, Begini Kata Staff Ahli Suwandi !
Senin, November 04, 2024
Forum Discusion Grup (FGD) dengan pokok bahasan penyelenggaraan pelayanan sampah di Kabupaten Karawang di gelar Staff Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Kabupaten Karawang, Senin 4 November 2024.
Selain menghadirkan kelompok pengelola bank sampah dan pengelola budidaya magot, kegiatan FGD ini juga di hadiri Unsur Dinas Lingkungan Hidup, Bappeda, DPMD, Bagian Hukum, Bagian Organisasi, Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Karawang, UPTD Kebersihan, Perwakilan para Camat dan unsur akademisi.
Dalam kesempatan ini, Staf ahli Bupati Suwandi AP menyampaikan gagasan bahwa sebagai bentuk kolaborasi pelayanan kepada masyarakat, maka pengelolaan sampah harus dibagi antara dinas lingkungan hidup dengan pemerintah kecamatan, hal ini dimaksudkan agar pelayanan kepada masyarakat dapat dilaksanakan secara lebih efektif. Dalam kesempatan ini, diakui Suwandi, peserta diskusi menyambut baik gagasan yang di inisiasi pihaknya, namun dalam pelaksanaannya, harus di dahului oleh dukungan regulasi, sehingga adanya peraturan bupati tentang pengelolaan sampah oleh kecamatan menjadi hal yang mutlak harus di tempuh terlebih dahulu.
"Dalam kesempatan ini juga para camat menyampaikan bahwa peran Camat dalam pengelolaan sampah hanya dapat dilaksanakan apabila regulasi, dan perencanaan penganggaran di siapkan secara matang, sehingga apabila peraturan bupati telah terbit, langsung di tindaklanjuti dengan pedoman yang dituangkan dalam SK Bupati, sehingga baik penyelenggaraan teknis oleh camat, pemberdayaan SDM, serta edukasi masyarakat dapat berjalan bersamaan, " Katanya.
Suwandi menambahkan, para Camat juga menyatakan bahwa permasalahan pembuangan sampah liar akan dapat dikendalikan dengan adanya kolaborasi antara dinas dengan kecamatan maupun kelompok swadaya masyarakat, " Ungkap mantan Camat Tempuran ini.
Dr. Fuji Isyanto dari akademisi juga berpendapat bahwa peran Camat dalam pengelolaan sampah akan terwujud apabila matriks tahapan kegiatan nya dapat dilaksanakan dengan konsisten, selain itu, perlu pembatasan pengelolaan oleh Camat, dalam hal ini ia menekankan agar pengelolaan yang dilaksanakan oleh camat, harus pasti, apakah sampah domestik, atau semua jenis sampah. Mengenai hal ini dalam rapat tersebut mengarah kepada bahwa penyelenggaraan pengelolaan sampah di kecamatan adalah pengelolaan untuk sampah rumah tangga, serta edukasi dan sosialisasi yang masif perihal pemilahan sampah dari sumber sampah, seperti dari rumah.
"Selanjutnya untuk mendapatkan gambaran pengelolaan sampah oleh Camat, akan di tindaklanjuti dengan simulasi di Kecamatan Majalaya dan kecamatan Karawang Barat, " Pungkasnya. (Rd)