BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Endorse Judi Online, Selebgram Beranak Satu Dicokok Polisi

Seorang selebgram asal Ciluluk kecamatan Cikancung berinisial DFA, ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung. DFA dicokok  lantaran mempromosikan situs Judi Online di akun media sosial pribadinya. 

Endorse Judi Online, Selebgram Beranak Satu Dicokok Polisi

Pelaku selain berprofesi sebagai selebgram, juga  seorang ibu rumah tangga beranak satu yang baru berusia tiga bulan. 

"Yang bersangkutan sudah punya anak usianya 3 bulan, jadi pelaku mempromosikan akun judi online di media sosialnya," kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Senin (11/11/2024). 

Pelaku mempromosikan situs judi online Indo Sultan dan Kyoto, melalui media sosial pribadinya seperti TikTok dan Instagram. 

Berdasarkan keterangan pelaku, dirinya mempromosikan judi online selama 2 bulan, dan mendapatkan bayaran sebesar Rp 1.500.000 per dua pekan. 

Kusworo mengatakan, faktor ekonomi menjadi motif pelaku mempromosikan situs judi online. 

"Yang bersangkutan, memposting di Insta Story miliknya. Pelaku mempromosikan agar masyarakat ikut bermain judi online kemudian berinteraksi agar mempermudah bermain judi online," ujar Kusworo. 

Langkah itu merupakan wujud nyata jajaran kepolisian Polresta Bandung dalam mengeksekusi perintah Presiden Prabowo Subianto melalui Asta Citanya. Seperti diketahui, pemberantasan judi online merupakan salah satu konsen Prabowo - Gibran pasca dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang (UU) ITE dan juga pasal 303 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun pidana penjara dan atau denda Rp10 Miliar.(*)

Posting Komentar