BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Dilantik Jadi Anggota KPU, Iffa Rosita: Beban Kerja Semakin Luas

Presiden  Prabowo Subianto melantik Iffa Rosita sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/11/2024). Dengan amanah ini, Iffa menyebutkan beban kerjanya semakin meluas.

Dilantik Jadi Anggota KPU, Iffa Rosita: Beban Kerja Semakin Luas

"Kalau sebelumnya beban kerja saya hanya di wilayah Kalimantan Timur maka ketika dilantik menjadi anggota KPU beban kerjanya sudah semakin luas. Harus mengkoordinir 38 provinsi bersama teman-teman KPU RI yang lainnya," katanya usai dilantik.

Terkait program-program ke depan, lanjutnya, ia akan berdiskusi dan berkoordinasi terlebih dahulu dengan jajaran Komisioner KPU lainnya. Terutama terkait penyelenggaraan Pilkada 2024 yang akan dilaksanakan 27 November mendatang.

Dengan komposisi Komisioner KPU yang lengkap, ia berharap mitigasi-mitigasi permasalahan hukum di Pilkada bisa diatasi. "Kita berharap Pilkada 2024 semuanya dapat berjalan dengan baik, sukses, lancar, aman, dan kondusif," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo  melantik Iffa Rosita sebagai Anggota KPU. Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 108 P Tahun 2024. Yaitu tentang Pengesahan pengangkatan Antar Waktu Anggota KPU.

Sebelumnya, penetapan Iffa sebagai anggota KPU telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna, di Gedung MPR, DPR, DPD, Senayan, Selasa (10/9/2024). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani.

Iffa sendiri menggantikan mantan Anggota KPU Hasyim Asy'ari. Ia sebelumnya diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berkaitan dengan pelanggaran etik.

Ia melakukan tindakan asusila dan pemanfaatan fasilitas jabatan terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag berinisial CAT. Seharusnya, yang dilantik menggantikan Hasyim adalah Viryan Aziz karena berada di posisi ke delapan saat pemilihan Komisioner KPU 2022-2027.

Tetapi, mantan Komisioner KPU tersebut meninggal dunia pada 2023. Berdasarkan Pasal 37 ayat (4) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), maka Iffa yang menggantikan Hasyim. 

Perempuan kelahiran 30 April 1979 di Samarinda itu diketahui adalah anggota KPU Kalimantan Timur periode 2019-2024 dan 2024-2029. Selain itu, dia pernah menjabat sebagai anggota KPU Kota Bontang pada periode 2014-2019.(*)

Posting Komentar