Cakada Terjaring OTT Dipastikan Tak Pengaruhi Pilkada Bengkulu
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono memastikan, Pilkada tetap berjalan sesuai tahapan. Hal ini menanggapi salah satu calon kepala daerah (cakada) menjalani proses hukum setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
"Sesuai jadwal pada 27 November tetap dilakukan pencoblosan. Jadi tidak terganggu dengan isu-isu yang ada,” kata Rusman dalam konferensi pers, Minggu (24/11/24)
Rusman menjelaskan, mulai Senin esok akan mendistribusikan logistik ke tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh daerah. Selain itu, lanjutnya, sesuai regulasi PKPU nomor 17 tahun 2024, jika ada calon berhalangan, KPU Provinsi akan bersurat.
"Apabila ada pasangan calon yang berhalangan tetap ataupun ditetapkan sebagai terpidana, H-29 atau sampai dengan hari pemungutan suara. Itu KPU bersurat ke KPU kabupaten/kota, PPK dan PPS, dan juga KPPS untuk menyampaikan informasi tersebut," ujar Rusman.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah penyidik KPK menggelar operasi tangkap tangan terhadap tujuh pejabat di Pemerintahan Provinsi Bengkulu. Dalam OTT tersebut KPK turut menggiring Gubernur non aktif RM.
Penangkapan terjadi saat RM berhenti di salah satu jalan lintas Kabupaten Bengkulu Utara. Sabtu (23/11/24) malam, dua pejabat dan RM digiring ke Mapolresta Bengkulu.
Mereka menjalani emeriksaan terkait adanya dugaan pungutan dana kampanye. Pada Minggu siang, terdapat 10 pejabat dan ajudan RM dibawa ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut. (*)