BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Buruh Karawang Tuntut Kenaikan Upah Sebesar 25 %

Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan (KBPP) Karawang menggelar aksi di depan kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Karawang dengan membawa sejumlah tuntutan. Dion Untung Wijaya, Ketua Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan mengatakan ingin agar pemerintah pusat menerapkan keputusan yang telah dibuat oleh Mahkamah Konstitusi.

Foto ilustrasi

“Aksi kami hari ini pemanasan dengan tuntutan melaksanakan keputusan MK Nomor 168 secara utuh. Di dalam keputusan itu sudah dirubah oleh SK pasal tentang outsourcing, PKWT, pengupahan,” ujarnya Rabu (13/11/2024).

Selama proses audiensi dengan pemerintah daerah tidak ditemukan kesulitan apapun. Audiensi itu bertujuan untuk meminta dukungan dari pemerintah daerah agar mendorong pemerintah pusat.

“Audiensi hari ini berjalan tidak sulit dengan pemerintah daerah, kami meminta dukungan dari pemerintah daerah. Belum ada instruksi karena sedang menunggu aturan pemerintah yang baru, tetapi di beberapa daerah telah melakukan pemanasan maupun audiensi untuk menyampaikan tuntutan,” tambahnya.

Selain itu, pihak h pun menuntut adanya kenaikan upah sebesar 25 persen. Angka ini telah disesuaikan dengan sejumlah indikator yang mempengaruhi.

“Rencana dari kementrian kerja aturan baru akan keluar pada Bulan Desember dan penetapan upah pun di bulan yang sama tetapi belum tahu tanggalnya. Kami di Karawang menuntut 25 persen, karena berdasarkan indikator pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks yang mengacu pada kebutuhan. Sudah tiga tahun ini upah tidak naik dan harga kebutuhan tetap naik,” lanjutnya.

Ia menyebutkan berdasarkan Survey Kebutuhan Layak Hidup yang telah dilakukan oleh Serikat Pekerja sebesar 6.600.000. Ketika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, maka pihaknya akan melakukan aksi mogok secara nasional.

“Hasil survey Kebutuhan Hidup Layak dari Serikat Pekerja itu sekitar 6.600.000. Kami akan melakukan aksi yang lebih besar lagi dan mogok nasional. Menyadari hal itu, tetapi bukan karena upah Karawang terlalu tinggi melainkan daerah lain saja yang upah ya terlalu rendah maka mendorong pemerintah pusat supaya perbedaan upah tidak berbeda jauh,” imbuhnya.

Kemudian Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang, Endang Sodikin menyampaikan pihak pemerintah daerah hingga sekarang masih menunggu adanya aturan baru hasil dari perubahan Peraturan Presiden Nomor 51. Ia menyampaikan terdapat 7 tuntutan yang disampaikan oleh aliansi buruh

“Ada tujuh tuntutan buruh terutama kaitannya tentang perubahan indikator atau hitungan Kebutuhan Hidup Layak, mereka ingin sekian item ada penambahan secara objektif dan membutuhkan kesejahteraan. Kami akan menunggu perubahan dari Peraturan Presiden Nomor 51,” ungkapnya

Setelah itu Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, Asep Aang Rahmatullah menyatakan pihak pemerintah daerah akan menunggu hasil aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Dirinya mengatakan kembali sekarang ini pemerintah pusat masih melakukan pembahasan aturan

“Kita sadari bersifat menerima saja, di pemerintah pusat sudah menerima keputusan MK dan di daerah hanya melaksanakan. Pemerintah pusat sedang membahas regulasi bersama dengan Kementrian Tenaga Kerja dan Kementrian Hukum. Aspirasinya sudah jelas ingin menerima keputusan MK secara utuh kaitannya dengan upah,” terangnya

Sementara itu Rosmalia Dewi, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi melanjutkan sebagai bentuk dukungan maka pemerintah daerah Karawang telah memberikan surat rekomendasi. Ia pun menyampaikan masih akan tetap menunggu aturan terbaru dari pemerintah pusat.

“Intinya itu secara keseluruhan, dari pihak buruh ingin pemerintah daerah memberikan surat dukungan dan secara aturan pun memang dilakukan seperti itu. Regulasi yang menyangkut tenaga kerja ada beberapa yang diubah dan sedang menunggu pasal yang sudah di rubah,” pungkasnya.(*)

Posting Komentar