Bawaslu Ancam Pidanakan Pelaku Politik Uang
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengancam pelaku yang melakukan praktik politik uang untuk dikenakan hukuman pidana. Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.
Bagja mengungkapkan bahwa pengenaan hukuman pidana itu dapat dijatuhkan bagi penerima maupun pemberi politik uang. Hal itu dijelaskannya, karena telah melanggar ketentuan dalam Undang-undang Pilkada.
"Karena UU Pilkada jelas menyatakan, baik yang memberi dan menerima itu di pidana Pilkada," kata Bagja kepada wartawan di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Ia mengatakan, penggunaan politik uang masih sering digunakan untuk menarik suara masyarakat, khususnya jelang pemungutan suara. Di satu sisi ia mengungkapkan politik uang terjadi karena adanya permintaan masyarakat terhadap tim paslon Pilkada.
Tidak hanya itu, penggunaan politik uang juga menjadi langkah favorit dilakukan tim kampanye. Sehingga dengan demikian, dalam kontestasi Pilkada 2024, ia meminta seluruh pihak agar tidak melakukan politik uang.
"Kami harapkan semua punya kesadaran yang sama. Masyarakat jangan meminta politik uang, kalau mau datang memilih harus dipakai uang, kemudian kami berharap dari semua tim kampanye, tim pasangan calon untuk tidak melakukan ini," ujarnya. (*)